Berdasarkan bukti / data yang kami terima dan sesuai dengan keterangan yang kami peroleh besrta statemen
Bpk. Muh. Yusuf S.Sos PNS Pemkot Depok di salah satu media cetak lokal Kota Depok, kami berkesimpulan bahwa benar adanya dugaan korupsi secara berjemaah yang di lakukan oleh
4 orang oknum PNS Pemkot Depok. Dengan demikian LSM KAPOK akan melakukan upaya dan langkah hukum untuk menindaklanjuti pengaduan Bpk. Muh. Yusuf S.Sos kepada kami / LSM KAPOK pada hari Rabu, 17 Februari 20011 yang lalu.

Adapun penyidikan yang dilakukan oleh pihak
Inspektorat Pemkot Depok, hal tersebut hanya sebatas kewenangan pembinaan terhadap para
PNS yang nakal sehingga sampai dengan saat ini 4 oknum PNS tersebut tidak tersentuh oleh ketentuan yang berlaku di Pemkot depok. Kami /
KAPOK, menduga empat oknum PNS tersebut sudah memberikan 'upeti' kepada
oknum atasannnya atau ke
oknum penyidik Inspektorat sehingga 4 oknum PNS tersebut tenang-tenang saja. Begitu juga laporan
Bpk. Muh. Yusuf S.Sos ke
Polres Depok, hal tersebut hanya sebatas laporan tanda tangan palsu atau hanya melanggar
KUHP pasal 263.
Sumber : Kasno ( LSM KAPOK)