Adapun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Pemkot Depok, hal tersebut hanya sebatas kewenangan pembinaan terhadap para PNS yang nakal sehingga sampai dengan saat ini 4 oknum PNS tersebut tidak tersentuh oleh ketentuan yang berlaku di Pemkot depok. Kami / KAPOK, menduga empat oknum PNS tersebut sudah memberikan 'upeti' kepada oknum atasannnya atau ke oknum penyidik Inspektorat sehingga 4 oknum PNS tersebut tenang-tenang saja. Begitu juga laporan Bpk. Muh. Yusuf S.Sos ke Polres Depok, hal tersebut hanya sebatas laporan tanda tangan palsu atau hanya melanggar KUHP pasal 263. Sumber : Kasno ( LSM KAPOK)

