EDITORIAL LSM KaPoK
WALIKOTA & DPRD Kota
Depok GALAU !
Putusan Makamah Agung No 14 K/TUN/2012 Perkara Kasasi Tata
Usaha Negara Antara KPU Kota Depok
(TERGUGAT) Melawan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura
(PENGGUGAT). Dgn kata lain Partai Hanura
(PENGGUGAT) yang dimenangka oleh Makamah Agung, dengan dasar tersebut Walikota
Depok H. Nur Mahmudi Ismail harus DITURUNKAN dAri kursi kekuasanya begitu juga dengan
kroni-kroninya di DPRD khusunya di luar Partai Pengusung Walikota yang telah
kenyang menikmati transaksional POLITIKNYA dengan mengatasnamakan RAKYAT.
Sudah saatnya mereka mempertanggung jawabkan apa yang telah
mereka perbuat dan mereka nikmati bersama-sama, karena sudah jelas dalam
kronologis dan jalanya pengiriman surat
dari DPRD Depok ke Mendagri perihal usulan pelantikan Walikota Depok yang berlangsung pada 27
Hanuari 2011 adalah salah prosedur.
Hal ini diperkuat dengan adanya fakta bahwa salah satu anggota DPRD (Wakil Ketua I)
dikenakan sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) karena menandatangani surat
usulan tersebut seorang diri tanpa persetujuan unsur pimpinan yang lainya. Dan
anehnya setelah dinyatakan salah Prosedur oleh BKD pelantikan tetap berjalan,
ironisnya pelantikan Walikota Depok pada 27 Januari 2011 juga dihadiri seluruh
Anggota Fraksi di DPRD Depok temasuk ketuanya.
Lalu apa yang akan terjadi selanjutnya? Karena putusan
Makamah Agung adalah produk hukum dalam sengketa Pemilukada Depok. terlepas bahwa
putusan MA tersebut ada yang dirugikan atau diuuntungkan maka darr kekuatan
atau dari kelompok manapun wajib tunduk dan taat terhadap HUKUM yang berlaku.
(KASNO/Ketua LSM KaPoK)