KOMITE AKSI PEMBERANTASAN ORGAN KORUPSI (Commitee for the Action of Destroying Organized Corruption)

Minggu, 05 Agustus 2012

WALIKOTA & DPRD Kota Depok GALAU !


EDITORIAL LSM KaPoK
WALIKOTA & DPRD Kota Depok GALAU !

Putusan Makamah Agung No 14 K/TUN/2012 Perkara Kasasi Tata Usaha Negara Antara KPU Kota Depok (TERGUGAT) Melawan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura (PENGGUGAT).  Dgn kata lain Partai Hanura (PENGGUGAT) yang dimenangka oleh Makamah Agung, dengan dasar tersebut Walikota Depok H. Nur Mahmudi Ismail harus DITURUNKAN dAri kursi kekuasanya begitu juga dengan kroni-kroninya di DPRD khusunya di luar Partai Pengusung Walikota yang telah kenyang menikmati transaksional POLITIKNYA dengan mengatasnamakan RAKYAT.

Sudah saatnya mereka mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka perbuat dan mereka nikmati bersama-sama, karena sudah jelas dalam kronologis dan jalanya  pengiriman surat dari DPRD Depok ke Mendagri perihal usulan pelantikan  Walikota Depok yang berlangsung pada 27 Hanuari 2011 adalah salah prosedur.

Hal ini diperkuat dengan adanya fakta  bahwa salah satu anggota DPRD (Wakil Ketua I) dikenakan sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) karena menandatangani surat usulan tersebut seorang diri tanpa persetujuan unsur pimpinan yang lainya. Dan anehnya setelah dinyatakan salah Prosedur oleh BKD pelantikan tetap berjalan, ironisnya pelantikan Walikota Depok pada 27 Januari 2011 juga dihadiri seluruh Anggota Fraksi di DPRD Depok temasuk ketuanya.

Lalu apa yang akan terjadi selanjutnya? Karena putusan Makamah Agung adalah produk hukum dalam sengketa Pemilukada Depok. terlepas bahwa putusan MA tersebut ada yang dirugikan atau diuuntungkan maka darr kekuatan atau dari kelompok manapun wajib tunduk dan taat terhadap HUKUM yang berlaku. (KASNO/Ketua LSM KaPoK)

KRITIK & ADUAN