Berdasarkan informasi yg kemi dapatkan serta fakta maupun sebagian alat bukti yg kami temukan dari Tahun 2007 s/d Tahun 2010, perihal Perda RAPBD & Perda LKPJ Walikota Depok diduga eksekutif (Pengguna Anggaran) dan legislatif (khususnya Banggar/Badan Anggaran telah melanggar UU No.32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.17 tentang Keuangan Negara. Contoh kasus, disinyalir telah terjadi pungl
i di SMP, SMA & SMK di Kota Depok, yg jumlahnya cukup fantastis yakni dlm 1 tahun mencapai puluhan miliar. Hal ini terjadi sejak Th 2007 s/d Th 2011, belum lg dana2 bantuan yg tdk sesuai dgn peruntukannya. Contoh, Ruang Kelas Baru (RKB) angkanya pun cukup fantastis, Thn 2011 jumlahnya kurang lebih di atas 5 miliar ke sekolah2 swasta di Kota Depok dan sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Depok Tgl 1 Mei 2012 dan tembusan ke instansi terkait --- Kasno, Ketua Lsm Kapok