KOMITE AKSI PEMBERANTASAN ORGAN KORUPSI (Commitee for the Action of Destroying Organized Corruption)

Kamis, 23 Juni 2011

Walikota Hutang 20 Miliar Terhadap BUMN PP



Tunggakan hutang sebesar Rp. 20 miliar, Pengerjaan gedung tambahan RSUD Kota Depok, dan pengadaan alat-alat kesehatan untuk RSUD Kota Depok tahun 2010 yang lalu. Bahkan semua itu sudah masuk keranah hukum di Polda Metro Jaya, dengan pengaduan dari BUMN pembangunan perumahan (PP) yang beralamat di jl. Tb. Simatupang. Jakarta Timur hal tersebut  membuat kalangan public dari kalangan LSM KAPOK Kasno mengatakan sebaiknya kepala RSUD Kota Depok dr. Kun harus memberikan informasi kepada public dengan Transparan , termasuk terhadap kalangan rekan-rekan pers situ sendiri. Kalo memang ada permasalahan sebaiknya jangan terkesan ditutup-tutupi, hal itu tidak menyelesaikan permasalahan. Sebab setiap warga Negara berhak untuk mendapat informasi dari penyelenggara pemerintah, karena hal itu sudah diatur oleh UU tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).
            Menurut Kasno, sebaiknya kepala RSUD Kota Depok dapat memberikan informasi yang sebenarnya, tentang adanya tunggakan tagihan sebesar Rp.20 miliar terhadap kontraktor BUMN PP tersebut. Sebab apabila dr. Kun tidak mau memberikan informasi yang sebenarnya, maka nantinya jangan disalahkan timbulnya berbagai penafsiran yang macam-macam dari kalangan public terkait dengan dugaan tunggakan sebesar Rp. 20 miliar tersebut.
 Kasno yang di dampingi Odjak Sihombing ketua Komisi aksi pemberantasan Organ korupsi mengatakan di kantornya, kalau ada masalah tunggakan hutang sebesar Rp. 20 miliar terhadap kontraktor itu benar adanya, maka hal itu harus diusut secara tuntas. Sebab bedasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat,  tunggakan hutang tersebut yang berkaitan dengan dana Adokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 50 Miliar tahun 2010 yang lalu. bahwa  bantuan DAK dari Pemerintah Pusat tertunda, sehingga tertunda juga pembayaran kepad Pelaksana Proyek ? Masalah ini harus segera diteliti kebenarannya, apakah memang ada bantuan atau tidak terhadap Pemkot Depok. Hal itu nantinya akan kita cek pada pemerintah Pusat melalui Departemen Kementerian Kesehatan atau kementerian yang lainnya.
            Sementara itupula beredar isue yang tidak sedap dikalangan Pemkot depok yang mengatakan, bahwa sebenarnya uang bantuan DAK sebesar Rp. 50 Miliar itu sudah turun ke Kota Depok tahun 2010 yang lalu, tapi dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan yang lainnya  membiayai Pilkada Kota Depok pada tahun 2010 yang lalu apakah hal itu benar adanya mari kita sama sama melihat dan mencermati.
              Dengan adanya masalah bantuan DAK sebesar Rp. 50 miliar  yang merupakan bola liar, sebaiknya walikota Depok Nurmahmusi Ismail harus turun tangan untuk menjelaskan hal itu pada public. Dengan tujuan agar hal itu terang dan jelas masalahnya.DPRD kota depok Harus turut mempertanggung jawab kan anggaran Dak ini karena DPRD sebagai pelar Pengesahan penggunaan Anggaran yang di pergunakan oleh Pemerintah daerah Kota depok. Apabila hal ini tidak dituntaskan oleh anggota dewan/Menyelidiki kebenaran nya kami menduga bahwa ada kompirasi mengakibatkan Maling di teriaki Maling ujar nara sumber dilingkungan Pemkot depok .LSM KAPOK.

KRITIK & ADUAN