KOMITE AKSI PEMBERANTASAN ORGAN KORUPSI (Commitee for the Action of Destroying Organized Corruption)

Minggu, 16 Maret 2014

JANGAN PILIH!!!! Anggota DPRD Depok Periode 2009-2014

Kita sebagai warga negara RI yang baik, jangan lupa, Tanggal 9 April 2014 datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimanapun anda berdomisili untuk memilih para wakil rakyat sesuai dengan keinginan anda,

Maka dari itu, kita harus melakukan REVOLUSI!!!! dan JANGAN PILIH!!!! Anggota DPRD Depok Periode 2009-2014 yang mencalonkan kembali menjadi Wakil Rakyat atau Anggota DPRD Depok di Periode 2014-2019.

Inilah daptar nama-nama para Anggota DPRD Depok Periode 2009-2014 yang mencalonkan dan tak layak untuk kita pilih kembali sebagai Anggota DPRD Depok di Periode 2014 - 2019 yang akan datang!!!!!

DAPIL 1 : Kecamatan Cimanggis, Periode Tahun 2014-2019

1. Drs. M. SAID M.Hum (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. YETI WULANDARI, SH (PARTRAI GERINDRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. Ir. EDI SITORUS (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. Drs. KARNO, M.Si (PARTRAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)

DAPIL 2 : Kecamatan Cilodong & Kecamatan Tapos, Periode Tahun 2014-219

1. QURTIFA WIJAYA, S.Ag (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. H. NURHASIM, S.IP (PARTAI GOLOLONGAN KARYA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. Hj. ENTHY SUKARTI (PARTAI AMANAT NASIONAL. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. Hj. LILIS LATIFAH, S.Pd (PARTAI AMANAT NASIONAL. DPRD Depok Periode 2009-2014)
5. Mohamad Taufik (PARTAI DEMOKRAT DPRD Depok Periode 2009-2014)

DAPIL 3 : Kecamatan Sawangan, Kecamatan Cipayung & Kecamatan Bojong Sari Periode Tahun 2014-2019

1. Drs. SELAMET RIYADI (PARTAI KEBANGKITAN BANGSA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. NUR KOMARIYAH (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. ACENG TOHA A. QODIR (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. OTTO. S LEANDER (PDIP. DPRD Depok Periode 2009-2014)
5. MAD ARIF (PDIP . DPRD Depok Periode 2009-2014)
6. BABAI SUHAIMI, SE (PARTAI GOLONGAN KARYA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
7. ERVAN TELADAN (PARTAI GOLONGAN KARYA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
8. SEPTER EDWARD SIHOL. S (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
9. AYI NURHAYATI (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
10. ROBBY ASWAN (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)

DAPIL 4 : Kecamatan Beji, Kecamatan Limo & Kecamatan Cinere, Periode Tahun 2014-2019

1. MUTTAQIN, SSi (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. T. FARIDA RACHMAYANTI, SE , M.Si (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. H. ARDJA DJUNAIDI (PARTAI GOLONGAN KARYA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. Drs. EDMOND JOHAN (PARTAI GOLONGAN KARYA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
5. H. MOHAMAD HB, SE (PARTAI GERINDRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
6. SUTOPO, SE (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
7. Hj. SITI ZUBAIDAH, S.Pd (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
8. NURHASAN. (PARTAI AMANAT NASIONAL. DPRD Depok Periode 2009-2014)

DAPIL 5 : Kecamatan Sukmajaya, Periode Tahun 2014-219

1. MUHAMMAD SUPARIYONO, AMdAk (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. ANDYARINI KENCANA WUNGU, SPdl (PATAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. RACHMIN SIAHAAN (PDIP. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. Hj. ENDAH WINARTI, SH (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
5. Hj. SUSILAWATI, SE (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)

DAPIL 6 : Kecamatan Pancoran Mas, Periode Tahun 2014-2019

1. ABDUL GHOFAR, SE.I (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. Dra. Hj. SITI NURJANAH (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. FITRI HARIONO, S.IP (PARTAI AMANAT NASIONAL. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. MAZHAB HM. (PARTAI PERSATUAN P. DPRD Depok Periode 2009-2014)

Dapil Depok-Bekasi yang ke Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019

1. Drs Rintis Yanto, MM (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. H. Naming D Bothin. S.Sos (PARTAI GOLONGAN KARYA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. HM. Sutadi Dipowongso. SH (PDIP. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. Agung Witjaksono. SH. MM (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)

Dikarenakan nama-nama yang tercantum diatas selama 5 Tahun atau satu periode 2009-2014 menduduki jabatanya sebagai Wakil Rakyat atau sebagai Anggota DPRD Depok tidak menjalankan amanat Undang-Undang maupun ketentuan yang berlaku seperti;

1. Undang-Undang RI No 28, Tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung, Pasal 7, Ayat 1, 2, & 3, dan Pasal 8 Ayat, 1 , Huruf a, b, & c.

2. Undang-Undang RI No 17, Tahun 2003, Tentang Keuaangan Negara, Pasal 20, Ayat 1, 2, 3, 4, 5 & 6.

3. Udang-Undang RI No 32, Tahun, 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, BAB III Pembagian Urusan Pemerintahan, Pasal 10, Ayat 1, Huruf b, c, & d. BAB VIII Keuangan Daerah Pasal 181, Ayat 1, 2, 3, & 4.

4. Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28, Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pasal 8, Ayat 1 dan 2, Huruf a, b & c.

5. Peraturan Presiden RI No 73 Tahun 2011, Tentang Pembangunan Gedung Negara, BAB II, Persyaratan Bangunan Gedung Negara Pasal 2, Huruf a, & b, Bagian Kedua Persyaratan Administratif, Pasal 3 Ayat 1, Huruf a, b, c & d, dan Ayat 2, Huruf a, b, c & d.

6. Surat Edaran Mentri PU No 09/SE/M/2011, Tentang Pelaksanaan Pengadaan Kontuksi dan Jasa Konsultasi serta Kualifikasi Penyedia Jasa Kontruksi, Poin 2, huruf b & c.

Sehingga Bangunan maupun Gedung Pemerintah, yang selama ini berdiri adalah Ilegal tiadak memiliki Izin Mendirikan Banguanan (IMB) seperti Contoh;
1. Bangunan atau Gedung DPRD Kota Depok
2. Bangunan atau Gedung Walikota Depok
3. Bangunan atau Gedung 10 Kecamatan dari 11 Kecamatan se Kota Depok
4. Bangunan atau Gedung 63 Kantor Kelurahan se Kota Depok
5. Bangunan atau Gedung Sekolah Negri se Kota Depok 6. Bangunan atau Gedung Puskesmas Kota Depok 7. Bangunan atau Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok

Dan masih banyak lagi bangunan atau gedung Pemeritah Kota Depok yang ilegal atau tidak memiliki Izin Mendirikan Banguan (IMB)

Sementara tempat maupun Rumah Ibadah seperti Masjid, Gereja, dan Klenteng maupun sejenisnya diwajibkan memliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok.

Ternyata, DPRD Kota Depok Periode 2009-2014, secara bersama-sama sengaja mengetahui, menyetujui ,mengesahkan dan meandatangani APBD Kota Depok dari tahun ketahun untuk membiyayai Banguan dan Gedung ilegal atau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Faktanya warga masyarakat wajib tunduk dan taat terhadap ketentuan Pemerintah yang berlaku di Kota Depok, namun nyatanya Perilaku 50 Anggota DPRD Kota Depok periode 2009-2014 sudah CACAT MORAL dan LIAR! membodohi dan membohongi masyarakat Kota Depok

BERDASARKAN FAKTA YANG ADA JELAS 50 ORANG ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK PERIODE 2009-2014 TIDAK LAYAK UNTUK KITA PILIH DAN DUDUK KEMBALI SEBAGAI WAKIL RAKYAT DI PERIODE 2014-2019 .

MARI KITA MELAKUKAN REVOLUSI DAN JANGAN PILIH KEMBALI SELURUH ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK PERIODE 2009-2014, DI PILEG, YANG JATUH PADA Tanggal, 9 April 2014 YANG AKAN DATANG!!!!!

INGAT!!!!! INI BARU GERAKAN DAN SANKSI MORAL, BELUM GERAKAN DAN SANKSI HUKUM PIDANA, SESUAI UNDANG-UNDANG MAUPUN KETENTUAN YANG BERLAKU!

Kota Depok, Sabtu 15 Maret 2014

(K A S N O)

Ketua LSM KAPOK

Senin, 04 Februari 2013

SAPI dr Kota Depok

Modus KORUPSI berbeda, SAPI dr Kota 
Depok No 20-10-000578 seharga 600 Milyar dokumenya tgl 30 Okt 2012 sdh dikirim ke KPK, 
Dan segera menyusul SAPI seharga 176 Milyar pembangunan Gedung Dibale II Kota Depok segera di tarik ke KPK.



Minggu, 05 Agustus 2012

WALIKOTA & DPRD Kota Depok GALAU !


EDITORIAL LSM KaPoK
WALIKOTA & DPRD Kota Depok GALAU !

Putusan Makamah Agung No 14 K/TUN/2012 Perkara Kasasi Tata Usaha Negara Antara KPU Kota Depok (TERGUGAT) Melawan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura (PENGGUGAT).  Dgn kata lain Partai Hanura (PENGGUGAT) yang dimenangka oleh Makamah Agung, dengan dasar tersebut Walikota Depok H. Nur Mahmudi Ismail harus DITURUNKAN dAri kursi kekuasanya begitu juga dengan kroni-kroninya di DPRD khusunya di luar Partai Pengusung Walikota yang telah kenyang menikmati transaksional POLITIKNYA dengan mengatasnamakan RAKYAT.

Sudah saatnya mereka mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka perbuat dan mereka nikmati bersama-sama, karena sudah jelas dalam kronologis dan jalanya  pengiriman surat dari DPRD Depok ke Mendagri perihal usulan pelantikan  Walikota Depok yang berlangsung pada 27 Hanuari 2011 adalah salah prosedur.

Hal ini diperkuat dengan adanya fakta  bahwa salah satu anggota DPRD (Wakil Ketua I) dikenakan sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) karena menandatangani surat usulan tersebut seorang diri tanpa persetujuan unsur pimpinan yang lainya. Dan anehnya setelah dinyatakan salah Prosedur oleh BKD pelantikan tetap berjalan, ironisnya pelantikan Walikota Depok pada 27 Januari 2011 juga dihadiri seluruh Anggota Fraksi di DPRD Depok temasuk ketuanya.

Lalu apa yang akan terjadi selanjutnya? Karena putusan Makamah Agung adalah produk hukum dalam sengketa Pemilukada Depok. terlepas bahwa putusan MA tersebut ada yang dirugikan atau diuuntungkan maka darr kekuatan atau dari kelompok manapun wajib tunduk dan taat terhadap HUKUM yang berlaku. (KASNO/Ketua LSM KaPoK)

Rabu, 09 Mei 2012

Eksekutif & Legislatif Kota Depok di Duga Menyalahgunakan Uang Negara



Berdasarkan informasi yg kemi dapatkan serta fakta maupun sebagian alat bukti yg kami temukan dari Tahun 2007 s/d Tahun 2010, perihal Perda RAPBD & Perda LKPJ Walikota Depok diduga eksekutif (Pengguna Anggaran) dan legislatif (khususnya Banggar/Badan Anggaran telah melanggar UU No.32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.17 tentang Keuangan Negara. Contoh kasus, disinyalir telah terjadi pungli di SMP, SMA & SMK di Kota Depok, yg jumlahnya cukup fantastis yakni dlm 1 tahun mencapai puluhan miliar. Hal ini terjadi sejak Th 2007 s/d Th 2011, belum lg dana2 bantuan yg tdk sesuai dgn peruntukannya. Contoh, Ruang Kelas Baru (RKB) angkanya pun cukup fantastis, Thn 2011 jumlahnya kurang lebih di atas 5 miliar ke sekolah2 swasta di Kota Depok dan sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Depok Tgl 1 Mei 2012 dan tembusan ke instansi terkait --- Kasno, Ketua Lsm Kapok

Senin, 11 Juli 2011

Walikota Depok di TA.2009 dan 2010 DIDUGA melanggar PP No.109 thn 2000

Anggaran BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH sesuai PERATURAN PEMERINTAH No.109 thn 2000 disebutkan dlm Pasal 9 huruf (e), bhw Jumlahnya adlh MAKSIMAL 0,40% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada APBD Depok TA.2009, PAD Depok adlh sbesar Rp.115,7 Milyar. jika mengacu pd aturan PP No.109 thn 2000 diatas, maka ...BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA/WKL WALIKOTA TA.2009 adlh sebesar Rp.460 juta, namun KENYATAANNYA terealisasi Rp.1,273 Milyar atau MELEBIHI dr jumlah yg shrsnya sbesar Rp.814 Juta.
Pada APBD Depok TA.2010, PAD Depok adlh sbesar Rp.103,3 Milyar. jika mengacu pd aturan PP No.109 thn 2000 diatas, maka BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA/WKL WALIKOTA TA.2010 adlh sebesar Rp.414 juta, namun KENYATAANNYA terealisasi Rp.1,291 Milyar atau MELEBIHI dr jumlah yg shrsnya sbesar Rp.877 Juta.
Bahwa Walikota/Wkl Walikota Depok di TA.2009 dan 2010 DIDUGA melanggar PP No.109 thn 2000 dgn menggunakan BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL yg MELEBIHI aturan semestinya.
Adapun TOTAL Penggunakan BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL Walikota/Wakil Walikota (NURMAHMUDI ISMAIL/YUYUN WIRASAPUTRA) yang MELEBIHI dari aturan PP No.109 thn 2000 (0,40% dari PAD) adlh sbb:
-TA.2009: Rp.814jt.
-TA.2010: Rp.877jt.
Jmlh Total: Rp.1,691 Milyar.

Utk itu, akibat Pelanggaran atas PP No.109 thn 2000 tsb, maka Negara/Daerah DIDUGA telah DIRUGIKAN dgn TOTAL sebesar Rp.1,691 Milyar selama 2 tahun (2009 dan 2010). 
Sumber : Gelombang Depok

Kamis, 23 Juni 2011

Akibat Banyaknya Tekanan Sekwan DPRD Depok Mengundurkan Diri dari Jabatannya


SEKRETARIS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Depok Budhi Chaerudin SH.MH mengundurkan diri dari jabatannya  Menandakan Bahwa Walikota depok menenpatkan Pegawai nya asal asalan .  
  
Informasi yang Yang beredar di kalangan pejabat DPRD Kota Depok
Adapun sumber pejabat kalangan DPRD Kota depok tersebut mengatakan, bahwa Budhi Chaerudin, saat ini sedang sakit dirumahnya sambil  berobat jalan. Sehingga saat ini jabatan Sekwan menjadi kosong, tapi kemungkinan besar dalam waktu dekat ini, akan diisi oleh Pejabat Pelaksana harian (Plh)  dari kalangan internal secretariat DPRD Kota depok itu sendiri.
 Dengan adanya kondisi sakit yang dialami Sekwan, mendapatkan reaksi dari anggota DPRD Kota depok dari Komis A mengatakan sebenarnya yang dialami oleh Budhi Chaerudin tersebut memang kondisinya sakit Penyebabnya adalah karena posisinya  terjepit dilingkungan DPRD kota Depok.
  Masalahnya adalah  sengketa Pilkada Kota depok tahun 2010 yang lalu, dimana permohonan surat pelantikan Walikota Kota depok tahun 2010 ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dibuatkan oleh Sekwan yang  ditanda tangani oleh salah satu wakil Ketua DPRD Kota Depok  Prihandoko dari fraksi PKS. Sedangkan unsur pimpinan yang lainnya Tidak mengetahui nya bahkan tidak menghadiri pelantikan tersebut. .
 Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto dari Fraksi Demokrat, Wakil ketua DPRD dari Fraksi Golkar Naming D. Bothin, dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Sutadi Dipowonegoro dari Fraksi PDIP, Sama sekali tidak menandatangani surat perekomendasian pelantikan Walkot Depok Nurmahmudi Ismail yang di ajukan ke Depdagri melalui Gubernur jawa barat.
Surat rekomendasi yang dibuatkan oleh sekwan itu, akhirnya para unsure pimpinan DPRD Kota Depok yang tergabung dalam koalisi permanent tersebut, merasa dilecehkan oleh Budhi Chaerudin, serta membuat surat Mosi tidak percaya terhadap Sekwan DPRD Kota Depok saat itu.
 Sampai sekarang posisi  Sekwan DPRD Kota Depok  tidak harmonis Dengan Politisi politisi dari partai partai koalisi permanent , ujar salah satu sumber anggota dewan kemarin.
Posisi Budhi Chaerudin bisa dicarikan jalan keluarnya, cepat-cepat dipindahkan atau dimutasikan ketempat yang lain. agar dirinya bisa bekerja dengan nyaman. Namun  Walikota Depok Nurmahmudi Ismail tidak mau tahu persoalan yang dihadapi  oleh anak buahnya, Budhi Chaerudin  dibiarkan menderita lahir bathin menjabat Sekwan selama kurang lebih dari satu tahun ini.
Padahal Sekwan itu sendiri sudah sering  minta pindah dari jabatan Sekwan, tetapi walikota Depok terkesan tutup mata dan tutup telinga. Kata narasumber yang kami percaya, padahal semua orang tahu, bahwa Budhi Chaerudin tersebut secara kasat mata dengan jelas sudah berjasa membantu Nurmahmudi Ismail dalam Pelantikan Jabatan Kedua Walikota Depok, yakni dengan mempertaruhkan masa depannya, dengan membuat surat rekomendasi pelantikan Walikota depok terhadap Depdagri. Hal itu pasti karena adanya tekanan atau perintah dari Nurmahmudi Ismail itu sendiri melalui Sekda Kota Depok Ety Surhayati.Komite Aksi pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) Odjak Mengatakan Walikota depok dari dulunya senang menyiksa orang dengan cara demikian di duga kalau Penyakit Pisikopat di lingkungan pejabat kota depok sudah hal yang biasa dan Para pejabat harus Pasrah menerimanya Karena Pemerintah yang berkuasa tidak perduli bejasa atau tidak yang jelas Walikota Depok Nermahmudi Isma`il mempunyai Hak Priogratip untuk menempatkan Pegawai negeri spil di kotadepok sekali pun golongan nya masih rendah dapat menepati posisis yang lebih tinggi.LSM KAPOK.

Walikota Hutang 20 Miliar Terhadap BUMN PP



Tunggakan hutang sebesar Rp. 20 miliar, Pengerjaan gedung tambahan RSUD Kota Depok, dan pengadaan alat-alat kesehatan untuk RSUD Kota Depok tahun 2010 yang lalu. Bahkan semua itu sudah masuk keranah hukum di Polda Metro Jaya, dengan pengaduan dari BUMN pembangunan perumahan (PP) yang beralamat di jl. Tb. Simatupang. Jakarta Timur hal tersebut  membuat kalangan public dari kalangan LSM KAPOK Kasno mengatakan sebaiknya kepala RSUD Kota Depok dr. Kun harus memberikan informasi kepada public dengan Transparan , termasuk terhadap kalangan rekan-rekan pers situ sendiri. Kalo memang ada permasalahan sebaiknya jangan terkesan ditutup-tutupi, hal itu tidak menyelesaikan permasalahan. Sebab setiap warga Negara berhak untuk mendapat informasi dari penyelenggara pemerintah, karena hal itu sudah diatur oleh UU tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).
            Menurut Kasno, sebaiknya kepala RSUD Kota Depok dapat memberikan informasi yang sebenarnya, tentang adanya tunggakan tagihan sebesar Rp.20 miliar terhadap kontraktor BUMN PP tersebut. Sebab apabila dr. Kun tidak mau memberikan informasi yang sebenarnya, maka nantinya jangan disalahkan timbulnya berbagai penafsiran yang macam-macam dari kalangan public terkait dengan dugaan tunggakan sebesar Rp. 20 miliar tersebut.
 Kasno yang di dampingi Odjak Sihombing ketua Komisi aksi pemberantasan Organ korupsi mengatakan di kantornya, kalau ada masalah tunggakan hutang sebesar Rp. 20 miliar terhadap kontraktor itu benar adanya, maka hal itu harus diusut secara tuntas. Sebab bedasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat,  tunggakan hutang tersebut yang berkaitan dengan dana Adokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 50 Miliar tahun 2010 yang lalu. bahwa  bantuan DAK dari Pemerintah Pusat tertunda, sehingga tertunda juga pembayaran kepad Pelaksana Proyek ? Masalah ini harus segera diteliti kebenarannya, apakah memang ada bantuan atau tidak terhadap Pemkot Depok. Hal itu nantinya akan kita cek pada pemerintah Pusat melalui Departemen Kementerian Kesehatan atau kementerian yang lainnya.
            Sementara itupula beredar isue yang tidak sedap dikalangan Pemkot depok yang mengatakan, bahwa sebenarnya uang bantuan DAK sebesar Rp. 50 Miliar itu sudah turun ke Kota Depok tahun 2010 yang lalu, tapi dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan yang lainnya  membiayai Pilkada Kota Depok pada tahun 2010 yang lalu apakah hal itu benar adanya mari kita sama sama melihat dan mencermati.
              Dengan adanya masalah bantuan DAK sebesar Rp. 50 miliar  yang merupakan bola liar, sebaiknya walikota Depok Nurmahmusi Ismail harus turun tangan untuk menjelaskan hal itu pada public. Dengan tujuan agar hal itu terang dan jelas masalahnya.DPRD kota depok Harus turut mempertanggung jawab kan anggaran Dak ini karena DPRD sebagai pelar Pengesahan penggunaan Anggaran yang di pergunakan oleh Pemerintah daerah Kota depok. Apabila hal ini tidak dituntaskan oleh anggota dewan/Menyelidiki kebenaran nya kami menduga bahwa ada kompirasi mengakibatkan Maling di teriaki Maling ujar nara sumber dilingkungan Pemkot depok .LSM KAPOK.

Walikota tertulis Nurmahmudi Isma`il - Walikota ‘Praktek’ oknum partai


 
Masyarakat Forum Bersama Masyarakat Seksi (formasi) dua proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Minggu (12/6). Mengecam pernyataan Qurtifa Wijaya anggota Dewan Ketua Komisi A dari Fraksi PKS.

      Warga Cijago yang berasal dari dua kecamatan yakni sukmajaya, dan beji  ini mengecam perkataan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera Qurtifa Wijaya. Warga mengatakan, Qurtifa yang mengatakan, agar rumah  warga yang berada di jalur tol Cijago harus segera dikonsinyasi karena akan di bongkar.
      “Warga kami Mengutuj  ucapan Qurtifa Wijaya, sebaiknya dia meminta maaf kepada masyarakat yang menjadi korban pembangunan jalan tol Cijago. Yang sangat menyakitkan warga.” Kata juru bicara Formasi Edi S kepada Monde, Minggu (12/6) di lokasi unjuk rasa.
      Semestinya, kata Edi sebagai anggota DPRD, Qurtifa sepatutnya mengayomi masyarakat.  Bukannya malah membuat suasana menjadi “panas”. Ditegaskan Edi pula, warga bukannya menolak pembangunan Cijago, tapi memang warga belum mengajukan uang ganti rugi kepada Tim Pengadaan Tanah.Dengan Ucapan nya Quartifa Wijaya ini kami melihat Kota depok ini Bukan lagi di pimpin Walikota sebagai mana lazim nanya kota kota lain di Indonesia,Melainkan sudah Partai yang berkuasa melakukan apa saja sekali pun bertentangna dengan peraturan yang berlaku.Bukti nyata Semua Dinas dan semua Kegiatan harus Melalui Oknum PKS. .Ini Jelas Mengurus Izin Bangunan, Oknum PKS, Izin  Billiard oknium PKS, Ketua Koni PKS.Yang merejai Tender Proyek Oknum PKS.Pejabat Pemerintahan Semua Titipan dari Pratai berkuasa di Depok, Kenapa demikian karena Pejabat di kota depok yang menempati posisi penting bukan lagi melalu kepangkatan ,Sekali pun golongn nya masih rendah tapi atasannya menenpatkan di sana ya harus karena Lobi-lobinya untuk jabatan itu melalui Kader kader Partai,Pembebasan Jalan Tol Ci Cago contoh nya Seorang anggota dewan mengucapkan kata kata bongkar kan sudah etis lai ,seorang warga yang tidak mau di sebut jatu dirinya mengatakan jangan heran Partai ini klan mempunyai PERESIDEN sendiri jadi mereka mempunyai peraturan sendirio dan undang undang sendiri katanya kesal..Quartifa adalah Pembohong Besar dia tidak tau peraturan , Warga sudah beberapa klali mengadakan pertemuan Dengan Komisi A.Yang di pimpin Oleh Quartifa wijaya namun sampai saat ini tidak ada jawaban yang jelas kepada warga malah Quartifa berpaling membela Penguasa,Tapi dia tidak salah karena Masyrakat yang milih beliau jadi anggota dewan,mari kita tanya sama rumput yang bergoyang aje ujar Pak iyeb warga pondok duta kesal.
     “Qurtifa Wijaya tidak sepatutnya menginstrusikan kepada kementrian Pekerjaan Umum untuk membongkar bangunan, memangnya apa kapasitas Qurtifa?” teriak warga serempak diantara reruntuhan puing Cijago.
    Ratusan warga Cijago juga mendesak Qurtifa Wijaya untuk segera menarik perkataan tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat korban pembangunan Tol Cijago.
    “Warga kami menuntut Qurtifa Wijaya untuk meminta maaf. Kalau selama 3x24 jam tidak meminta maaf didepan publik, maka warga Cijago akan melayangkan somasi,” ucap Edi yang didampuingi pak Iwan..
    Iwan, warga Cijago lainnya, menambahkan Pemkot Depok tidak dapat semudah itu melakukan penitipan uang ganti rugi di pengadilan (konsinyasi) karena prosedur tidak mudah. Konsinyasi, kata Iwan dilakukan apa bila 75% lahan pembebasan Tol Cijago mulai dari Tol Jagorawi hingga Cinere sudah dilakukan, bukan hanya dari tol Jagorawi hingga Jl Raya Bogor.
    Warga cijago sebernarnya sudah menghubungi yang bersangkutan baik melalui pesan sinkat, dan menelpon. Namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD dari daerah pemilihan Sukmajaya tersebut.
     Usai melakukan konsolidasi dan turun ke jalan masyarakat Cijago dan langsung membubarkan  diri ke rimah mereka masing-masing. LSM KAPOK.

DANA PEMBEBASAN TANAH JL TOL CIJAGO MENGUAP

Depok, Senin, 23 Mei 2011


Sungguh lama sekali pelaksanaan pembebasan tanah untuk jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) yang sudah dimulai sejak tahun 2007 untuk seksi I Jagorawi-jl Raya Bogor sampai saat ini belum kunjung selesai.

Pembebasan untuk jalan Tol tersebut selain ada tanah masyarakat termasuk juga di dalamnya fasos/fasum milik Pemkot Depok, diantaranya seperti lapangan bola, jalan lingkungan atau jalan umum pemerintah sudah menghabiskan biaya kurang lebih Rp 41 miliar, dan diduga tidak jelas kemana larinya.

Diketahui menurut keterangan Kasman yang mengetahui permasalahan pembebasan mengatakan bahwa fasos/fasum milik pemerintah Kota Depok tersebut antara lain sarana pendidikan pada komplek perumahan Deppen Kel. Harjamukti seluas 1.362 m2 dan 414 m2, luas tanah untuk saluran/jalan 2.060m2, jalan khusus dengan paving block 7.321m2, ruang terbuka di perumahan Rafles Hill 5.529 m2.

Lanntas ada banyak lagi diantara lain jalan atau saluran 8.197 m2, penerangan jalan umum 27 titik, bangunan fasilitas umum 20.567 m2, jalan lingkungan 280 m2, jalan di kel. Harjamukti 2.697 m2 dan jalan di kel. Curuq ada beberapa bidang seperti jalan masuk komplek Dep. Koperasi, Gg. swadaya I,II,III yang lebarnya 2,50-5 m2.

Kemudian jalan masuk komplek Pertamina, serta jalan perbatasan antara kel. Curuq dan kel. Cisalak Pasar serta jalan sejajar jalan raya Gas Alam yaitu antara perbatasan kelurahan dengan jalan raya Bogor.

Menurut keterangan dari berbagai sumber yang kami peroleh, bila dihitung dengan harga yang dibayarkan oleh pemerintah untuk pembebasan itu sudah mencapai sekitar Rp 41,21 miliar dan ini baru hanya untuk membayar pembebasan rencana seksi I.

Namun dalam hal pembebasan tanah ini P2T menurunkan harga bangunan lain seperti jembatan beton, sumur resapan air, lantai keramik halaman yang tidak wajar. P2T tidak mengindahkan harga pasar, karena tidak melibatkan Tim Apraisal (penaksir harga).

Sementara Walikota Depok Nur mahmudi Ismail pada sidang Paripurna LKPJ di gedung DPRD Depok menjelaskan bahwa dana yang dibutuhkan untuk pembebasan tanah pada seksi II jalan Tol Cijago dibutuhkan dana sebesar Rp 65 miliar yang diambil dari APBN.

Diketahui dana yang sudah dihabiskan untuk seksi II yang tidak jelas rimbanya sudah mencapai Rp 92 miliar dan dimana dana yang dipotong dari harga bangunan milik warga yang terdiri dari 525 bangunan yang di kelurahan Kemiri Muka saja yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 123,21 miliar.

Untuk masalah pembebesan tanah fasos/fasum tersebut pihak P2T telah dipanggil BPKP Pusat untuk mendapat penjelasan yang sesungguhnya, akan tetapi Sekda Kota Depok selaku ketua P2T menghindari panggilan tersebut.

Diposkan oleh KOORDINATOR LSM KOMUNITAS PEMANTAU PERADILAN

Kamis, 24 Februari 2011

Tujuh Kasus dugaan korupsi di Jajaran Pemkot Depok belum diproses

Berdasarkan hasil pantauan dan insvestigasi lapangan LSM KAPOK, Paling tidak ada 7 (tujuh) Berkas Kasus dugaan korupsi di Jajaran Pemkot Depok yang sampai sekarang masih belum diproses secara tuntas dan transparan oleh pihak Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Depok, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin Pengolahan Sampah tahun anggaran 2008 di Dinas Kebersihan & Pertamanan Kota Depok. Padahal berkas kasus tersebut juga telah sampai kepada Pihak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Alangkah indah dan elok jika
Bpk. ZULKIFLI SIREGAR, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Depok) beserta jajarannya, mau dan bersedia menggelar "ekspos publik" untuk menjelaskan kepada masyarakat dan Media Massa tentang tindak lanjut kasus dugaan Korupsi dimaksud dan secepatnya menuntaskan proses penyidikan mereka dengan terbuka tanpa tebang pilih.
Sumber : Gelombang Depok

Senin, 21 Februari 2011

Rp.1.036.804.413,00 Uang Orang Depok di 'Rampok'....

Kasus dugaan Korupsi pada Proyek Pembangunan Jalan Sejajar Rel Kereta Api (Dewi Sartika-Arif Rahman Hakim) tahun 2010 infonya sudah dilaporkan KAPOK ke Kejaksaan Negeri, ay...o PENJARAKAN para pelakunya ! Kawal Kejaksaan Negeri Depok utk transparan dan tdk tebang pilih dlm menanganinya.... BRAVO KAPOK !!

Pada APBD Tahun Anggaran 2010, di Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air (DIBIMASDA) Kota Depok utk Kegiatan: Pembangunan JALAN TEMBUS SEJAJAR REL (Dewi Sartika-Arif Rahman Hakim).
Pelaksana       : PT.GALIH MEDAN PERKASA.
Nilai Kontrak : Rp.3.689.247.000,00

Pembayaran Pekerjaan:

I. Versi KPA-Bidang BINA MARGA & PELAKSANA ;
yaitu: sdh dicairkan melalui... SP2D No.480 senilai Rp.737.853.800,00 dan SP2D No.785
senilai Rp.2.328.037.563,00.

Bobot Pekerjaan Akhir terhitung : 83%
-Beton K-350, tebal 25cm: 60%.
-Pembesian Dowel, ukuran 25 mm: 70%.
-Pembesian Piebar ukuran 16mm: 70%.
-Lapisan Bawah, ukuran 20 cm: 100%.
-Lapisan Atas, 15cm: 75%.
-Lantai Kerja Beton, ukuran 10cm: 75%.
-Box Culvert, ukuran 690X270cm: 100%.
-Kansteen, ukuran 20X30X60cm: 100%.
-Urugan Sertu: 100%.
 
Jumlah Total Pencairan : Rp.3.065.891.363,00.

II. HASIL INVESTIGASI & TEMUAN di LAPANGAN:
Bobot pekerjaan akhir hanya 50% dari Nilai Kontrak yg sebenarnya, atau senilai Rp.1.844.623.500,00, jika ditambah dgn Jaminan Pelaksanaan 5% dari total Nilai Kontrak yaitu Rp.184.463.450,00.
Maka Total Nilai yg seharusnya dibayarkan adalah Rp.2.029.086.950,00 (Rp.1.844.623.500,00 + Rp.184.463.450,00)
-Beton K-350, tebal 25cm: 40%.
-Pembesian Dowel, ukuran 25 mm: 30%.
-Pembesian Tiebar, ukuran 16 mm: 30%.
-Lapisan Bawah, ukuran 20cm: 0%.
-Lapisan Atas, ukuran 15cm: 25%.
-Lantai Kerja Beton, ukuran 10cm: 25%.
-Box culvert, ukuran 690X270cm: 0%. -Kansteen, ukuran 20X30X60cm: 0%.
-Urugan Sertu: 0%.
 

Jadi Jumlah Kerugian Negara DIDUGA mencapai nilai Rp.1.036.804.413,00 (Rp.3.065.891.363,00 - Rp.2.029.086.950,00) 

Sumber : Gelombang Depok

Minggu, 20 Februari 2011

DUGAAN KORUPSI 4 OKNUM PNS PEMKOT DEPOK

Berdasarkan bukti / data yang kami terima dan sesuai dengan keterangan yang kami peroleh besrta statemen Bpk. Muh. Yusuf S.Sos PNS Pemkot Depok di salah satu media cetak lokal Kota Depok, kami berkesimpulan bahwa benar adanya dugaan korupsi secara berjemaah yang di lakukan oleh 4 orang oknum PNS Pemkot Depok. Dengan demikian LSM KAPOK akan melakukan upaya dan langkah hukum untuk menindaklanjuti pengaduan Bpk. Muh. Yusuf S.Sos kepada kami / LSM KAPOK pada hari Rabu, 17 Februari 20011 yang lalu.

Adapun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Pemkot Depok, hal tersebut hanya sebatas kewenangan pembinaan terhadap para PNS yang nakal sehingga sampai dengan saat ini 4 oknum PNS tersebut tidak tersentuh oleh ketentuan yang berlaku di Pemkot depok. Kami / KAPOK, menduga empat oknum PNS tersebut sudah memberikan 'upeti' kepada oknum atasannnya atau ke oknum penyidik Inspektorat sehingga 4 oknum PNS  tersebut tenang-tenang saja. Begitu juga laporan Bpk. Muh. Yusuf S.Sos ke Polres Depok, hal tersebut hanya sebatas laporan tanda tangan palsu atau hanya melanggar KUHP pasal 263.

Sumber : Kasno ( LSM KAPOK)

Sabtu, 19 Februari 2011

Kapok Resmi Dibentuk

Sejumlah aktivis anti korupsi di Kota Depok kini memiliki wadah baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) besutan Odjak Sihombing, Bejo Sumantoro dan Kasno, secara resmi mendeklarasikan keberadaannya untuk membantu peran penegak hukum memberantas tindak pidana korupsi.
 “LSM ini kami bentuk sebagai simbol perlawanan terhadap tirani yang sudah seperti tembok besar di Kota Depok, LSM biasa saja tidak cukup menerobos barisan itu. Makanya, KAPOK kami daftarkan secara resmi ke notaris dan telah mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah pengacara ternama di Indonesia,” ujar Bejo Sumantoro kepada Jurnal Depok, Minggu (13/2).
 Bejo juga mengatakan, kehadiran KAPOK nerupakan representasi pemerintahan SBY yang konsen memberantas tindak pidana korupsi. Namun untuk Depok, kata Bejo, penegakan supremasi hukum terkesan lamban dan bahkan tidak berjalan.
 “Ruhut Sitompul, Hotman Situmpul dan Partahi Sihombing adalah pengacara-pengacara ternama yang sudah menyatakan kesiapannya mendukung langkah penegakan supremasi hukum yang kami lakukan. Jadi kalau kasus mandek, mereka yang turun tangan,” jelas Bejo.
 Sementara Ketua KAPOK, Odjak Sihombing menegaskan, KAPOK tidak akan pandang bulu memberantas korupsi di Kota Depok. Sejumlah temuannya bahkan kini telah dilakukan kajian yang mendalam untuk selanjutnya dilaporkan ke Kejari Depok. “Kami akan segera memulai misi dengan mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kota Depok. Terutama di tubuh Pemerintahan Kota Depok,” pungkas Odjak.
JurnalDepok, 13 Februari 2011.

KRITIK & ADUAN